
Bhakti untuk Negeri, Bhakti untuk Keadilan
Gerakan Advokat Indonesia yang disingkat GERADIN siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu sesuai amanat Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Advokat Jo . Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.
Profil Singkat
GERADIN senantiasa berupaya menjalankan amanat UU Bantuan Hukum dengan memberikan yang terbaik dan konsisten membantu orang atau kelompok miskin dengan motto Bhakti untuk negeri, Bhakti untuk keadilan.
Geradin senantiasa berupaya melahirkan advokat-advokat yang berkomitmen dan berdedikasi penuh terhadap penegakan hukum dan juga keadilan. Dengan demikian, layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih maksimal dan optimal pelaksanaannya sesuai amanat Pasal 22 Ayat (1) UU Advokat Jo. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Bersama kita wujudkan keadilan hukum yang merata bagi segenap lapisan masyarakat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Advokat M. Ismail Adam, SH, MH
Ketua Pimpinan Pusat Geradin
Rekening Donasi
Bagi Anda yang ingin berpartisipasi dalam layanan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu dapat memberikan donasinya melalui BNI 7999 7788 91 an. Bantuan Hukum Geradin.
Semangat Geradin
Info Terbaru



