Purwokerto, Bankum Geradin Banyumas, 23 Juni 2025 – Bertempat di halaman Lapas Purwokerto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Ali Andra Harahap, A.MD.Ip., SH., M.Si, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bankum Geradin Banyumas dan Ponpes Tahfizul Quran Al-Munawar Sokaraja.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara gratis, serta meningkatkan pelatihan kepribadian dan kerohanian.
Kami ingin memberikan pelatihan yang komprehensif bagi WBP dan mereka berhak mendapatkan akses bantuan hukum termasuk dalam aspek kepribadian dan kerohanian. Kami menyambut baik inisiatif bankum Geradin Banyumas dan Ponpes Tahfizul Quran Al-Munawar yang ingin ikut berkontribusi dalam membentuk karakter WBP agar lebih baik lagi,” ujar Ali Andra Harahap, A.MD.Ip., SH., M.Si.

“Dengan terjalinnya MoU antara Bankum Geradin Banyumas dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto merupakan pengejawantahan dari program kerja Pimpinan Pusat Bankum Geradin dan langkah nyata hadirnya Bankum Geradin Banyumas di Bumi Banyumasan pada khusunya dan masyarakat luas pada umumnya. Agar WBP mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum secara gratis”. tutur Advokat H. Kusno, SH selaku ketua Bankum Geradin Banyumas.
Sementara itu, Advokat M. Ismail Adam, SH, MH, selaku Ketua PP Bankum Geradin, mengucapkan selamat atas terjalinnya MoU antara Bankum Geradin Banyumas dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Ia berharap senergi Bankum Geradin Banyumas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Banyumas – Jawa Tengah, dapat dicapai dengan apik. 
Semoga keberadaan Bankum Geradin Banyumas dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya Lembaga WBP Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Tutupnya. (Ais).
