Geradin Semarang, 12 Maret 2026, Organisasi Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) sukses melaksanakan prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sidang Terbuka ini diikuti oleh 77 calon advokat yang telah dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, ujian profesi, serta verifikasi berkas administrasi dari 16 Organisasi Advokat.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah secara resmi mengambil sumpah dan janji advokat dari organisasi Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN). Sidang Terbuka dalam rangka pengambilan sumpah dan janji advokat dari organisasi Advokat Gerakan Advokat Indonesia (DPP GERADIN) Angkatan III dan 15 organisasi advokat lainnya. Acara sakral ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 4 ayat(1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana setiap calon advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebelum resmi menjalankan profesinya.

Dalam pelaksanaannya, Sidang terbuka dengan agenda penandatanganan Berita Acara Sumpah (BAS) secara simbolis oleh perwakilan advokat diantaranya dari GERADIN, dua orang saksi yaitu Hakim Tinggi Priyanto, S.H., M.Hum. dan Hakim Tinggi Ari Jiwantara, S.H., M.Hum. dan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H. selaku pimpinan sidang pengambilan sumpah dan janji advokat. Dengan terbitnya BAS tersebut, para advokat GERADIN Angkatan III kini resmi memiliki legalitas penuh untuk mendampingi, mewakili, dan membela hak hukum klien, hak penuh untuk beracara, mendampingi klien, dan membela keadilan di seluruh wilayah peradilan di wilayah Indonesia. sumpah advokat berlangsung dengan khidmat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pada kesempatan ini, kita berkumpul untuk menyaksikan momen penting dalam perjalanan karier para advokat baru. Atas nama pimpinan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, saya mengucapkan selamat kepada Bapak, Ibu, dan Saudara sekalian. Penyumpahan ini merupakan langkah awal untuk menjalankan profesi mulia (officium nobile) sebagai bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia yang berintegritas, profesional, serta berkomitmen penuh menegakkan keadilan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Saat ini kita telah memasuki era baru proses penegakan hukum, khususnya Hukum pidana dengan di undangkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Advokat mendapatkan penambahan hak yang secara signifikan dalam KUHAP terbaru yaitu diatur dalam pasal 150 sebagai berikut :

a. Memberikan Jasa Hukum dan /atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban;

b. Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;

c. Memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;

d. Mendampingi Tersangka,Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;

e. Meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;

f. Mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali di kehendaki olehnya;

g. Menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;

h. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa;

i. Meminta keterangan dari Saksidan Ahli dalam sidang pengadilan;

j. Meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau

k. Mengajukan bukti yangmeringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan penambahan Hak tersebut diharapkan Advokat dapat membantu mewujudkan sistem pidana yang berimbang dalam pemeriksaan persidangan.

Setelah prosesi penyumpahan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memberikan sosialisasi kepada para advokat terkait berbagai layanan dan ketentuan yang berlaku dilingkungan peradilan. (Mia).